Dosen FH USU Sosialisasi Anti Perundungan Kepada Pelajar

Waspada.co.id – Dalam rangka mencegah perundungan atau bullying, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU) mengadakan pengabdian masyarakat dengan sosialisasi dan edukasi anti perundungan kepada pelajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Medan.

Ketua Pengabdian Masyarakat Dosen FH USU Dr. Marlina, bersama tim dan mahasiswa klinik hukum perlindungan perempuan dan anak kepada Waspada, Rabu (14/1) mengatakan, perundungan atau bullying menjadi masalah serius yang mempengaruhi peserta didik pada berbagai level usia.

“Perundungan merupakan tindakan yang dilakukan baik secara fisik maupun secara psikis yang dilakukan secara terus menerus kepada seseorang yang menyebabkan kerugian secara fisik dan psikis,” katanya.

Menurutnya, perundungan memerlukan perhatian khusus karena dampaknya yang mendalam dan luas terhadap perkembangan diri peserta didik bahkan dapat membahayakan peserta didik.

“Perundungan semakin berbahaya ketika dilakukan dengan mengunakan media sosial seperti facebook, twitter, youtube, WhatsApp,” katanya.

Kata Dr. Marlina bahwa, penelitian menunjukkan anak yang mengalami perundungan berisiko lebih tinggi mengalami gangguan kesehatan mental seperti kecemasan, depresi, isolasi sosial, hingga menurunnya prestasi akademik, bahkan kepada tindakan yang berbahaya lainnya.

Sehingga Dr.Marlina, memandang perlindungan terhadap peserta didik dalam lingkungan sekolah dari tindakan perundungan sangat penting demi mencapai tujuan pendidikan dan cita cita peserta didik dan orang tua.

“Penyuluhan hukum di SMA Negeri 5 Medan mengangkat tema perlindungan anak dari bahaya perundungan demi menciptakan sekolah yang aman dan inklusif yang telah diselenggarakan pada 5 November 2025,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, penyuluhan hukum membahas mengenai urgensi pencegahan dan perlindungan anak dari bahaya perundungan, khususnya di lingkungan sekolah.

“Penyampaian materi dilakukan melalui presentasi PowerPoint terkait yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 401-403 Penghinaan, Pasal 466-469 Pemerasan dan ancaman, UU No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 76 C, Pasal 80, UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik Pasal 27 dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Pasal 6 dan Pasal 7,” ungkapnya.

Tim juga menyampaikan terkait tentang bentuk perundungan, bahaya perundungan, dampak perundungan serta memberikan perlindungan terhadap anak dari bahaya perundungan dalam rangka menciptakan suasana sekolah yang aman dan kondusif.

“Upaya mencegah terjadinya korban perundungan dengan menumbuhkan cita cita yang tinggi, semangat belajar, semangat berteman, semangat menuntut ilmu, semua adalah saudara, segera laporkan jika menjadi korban perundungan dan melihat perundungan. Dan pemutaran video animasi yang menggambarkan dampak negatif dari perundungan. Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan melibatkan siswa-siswi untuk menjawab pertanyaan pada sesi akhir,” ujar Dr. Marlina. (wsp/a16/d2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *